Redenominasi rupiah adalah pemotongan nominal yang dilakukan pada sebuah mata uang tanpa mengurangi jumlah nilainya. Rencananya kedepan mata uang kita akan dikonversi dengan perbandingan 1.000:1. Misal saat ini mata uang bernilai Rp.1.000 maka setelah redenominasi akan menjadi Rp.1, Rp.5.000 menjadi Rp.5, Rp.10.000 menjadi Rp.10, Rp.100.000 menjadi Rp.100 dan seterusnya.
Redenominasi Rupiah di Indonesia berbeda dengan pengertian Sanering. Ada pandangan yang rancu beredar di masyarakat mengenai perbedaan antara redenominasi Rupiah dengan Sanering Rupiah. Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia menjelaskan perbedaannya secara rinci antara Redenominasi Rupiah dengan Sanering Rupiah.
Berikut Penjelasannya :
Dilihat dari pengertiannya :
Redenominasi berarti menyederhanakan pecahan mata uang dengan mengurangi digit nol tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misalnya, Rp 100.000 disederhanakan menjadi Rp 100 saja, dengan menghilangkan tiga buah angka nol yang paling belakang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.
Sementara sanering adalah pemotongan nilai uang sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Kebijakan ini biasanya dilakukan dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat.
Dilihat dari segi dampak bagi masyarakat :
Redenominasi : Tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
Sanering : Menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.
Dilihat dari segi tujuan :
Redenominasi : Penyederhanaan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi, Mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering : Mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga, Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
Dilihat dari nilai uang terhadap barang :
Redenominasi : Tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Sanering : Berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
Dilihat dari kondisi saat dilakukan :
Redenominasi : Kondisi makroekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali.
Sanering : Dilakukan dalam kondisi makroekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi hiperinflasi).
Dilihat dari segi masa transisi :
Redenominasi : Dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sanering : Tidak ada masa transisi,dilakukan secara tiba-tiba.
Contoh Redenominasi :
Kondisi harga sebelum redenominasi
Lemari Rp. 1.000.000
Uang yang diperlukan untuk membeli barang Rp. 1.000.000
Kondisi harga setelah redenominasi
Lemari Rp 1.000
Uang yang diperlukan untuk membeli barang Rp. 1.000
Uang 1.000.000 menjadi 1.000
Contoh Sanering :
Kondisi harga sebelum redenominasi
Lemari Rp. 1.000.000
Uang yang diperlukan untuk membeli barang Rp. 1.000.000
Kondisi harga setelah redenominasi
Lemari Rp 1.000.000
Uang yang diperlukan untuk membeli barang Rp. 1.000.000
Uang 1.000.000 menjadi 1.000
Rencananya redenominasi rupiah ini akan dilaksanakan secara penuh pada tahun 2022 nanti dan untuk masa sosialisasinya akan dilaksanakan secara bertahap.
Rencana Tahapan Redenominasi :
2011-2012 Sosialisasi
2013-2015 Masa Transisi
2016-2018 Penarikan Rupiah Lama
2019-2022 Tulisan baru pada Rupiah baru dihapus
Sumber Artikel :
http://www.redenominasirupiah.com/
Sumber Gambar :
https://www.google.com/img
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar Buat Blog Saya...