Translate

Sabtu, 21 November 2015

Bekantan Hewan Endemik Maskot Kalimantan Selatan

Sumber : google pict
Bekantan atau dalam nama ilmiahnya Nasalis larvatus adalah sejenis monyet berhidung panjang dengan rambut berwarna coklat kemerahan dan merupakan satu dari dua spesies dalam genus tunggal monyet Nasalis.

Ciri-ciri utama yang membedakan bekantan dari monyet lainnya adalah hidung panjang dan besar yang hanya ditemukan di spesies jantan. Fungsi dari hidung besar pada bekantan jantan masih tidak jelas, namun ini mungkin disebabkan oleh seleksi alam. Monyet betina lebih memilih jantan dengan hidung besar sebagai pasangannya. Karena hidungnya inilah, bekantan dikenal juga sebagai monyet Belanda. Dalam bahasa Brunei disebut bangkatan.

Bekantan jantan berukuran lebih besar dari betina. Ukurannya dapat mencapai 75 cm dengan berat mencapai 24 kg. Monyet betina berukuran 60 cm dengan berat 12 kg. Spesies ini juga memiliki perut yang besar, sebagai hasil dari kebiasaan mengonsumsi makanannya. Selain buah-buahan dan biji-bijian, bekantan memakan aneka daun-daunan, yang menghasilkan banyak gas pada waktu dicerna. Ini mengakibatkan efek samping yang membuat perut bekantan jadi membuncit.

Bekantan tersebar dan endemik di hutan bakau, rawa dan hutan pantai di pulau Borneo (Kalimantan, Sabah, Serawak dan Brunai). Spesies ini menghabiskan sebagian waktunya di atas pohon dan hidup dalam kelompok-kelompok yang berjumlah antara 10 sampai 32 monyet. Bekantan juga dapat berenang dengan baik, kadang-kadang terlihat berenang dari satu pulau ke pulau lain. Untuk menunjang kemampuan berenangnya, pada sela-sela jari kaki bekantan terdapat selaputnya. Selain mahir berenang bekantan juga bisa menyelam dalam beberapa detik, sehingga pada hidungnya juga dilengkapi semacam katup.

Bekantan Jantan (Kanan), Betina (Kiri) dan Anaknya (Sumber : google pict)

Bekantan aktif pada siang hari dan umumnya mereka mulai lagi pagi hari untuk mencari makanan. Pada siang hari bekantang menyukai tempat yang teduh (agak gelap) untuk beristirahat. Menjelang sore mereka kembali ke pinggiran sungai untuk makan dan mencari tempat tidur. Primata hidung panjang ini memiliki ukuran perut buncit, suka mengonsumsi buah-buahan, biji-bijian dan aneka daun-daunan. Penyebab hidungnya yang panjang ini mungkin disebabkan oleh seleksi alam. Dan kenyataannya, bekantan betina lebih memilih bekantan jantan berhidung besar sebagai pasangan hidupnya.

Habitat bekantan dapat dijumpai di beberapa lokasi. Di antaranya di Suaka Margasatwa Pleihari Tanah Laut, Suaka Margasatwa Pleihari Martapura, Cagar Alam Pulau Kaget, Cagar Alam Gunung Kentawan, Cagar Alam Selat Sebuku, Teluk Kelumpang, Sungai Barito, Sungai Negara, Sungai Paminggir, Sungai Tapin, Pulau Bakut dan Pulau Kembang.


Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut, serta sangat terbatasnya daerah dan populasi habitatnya, bekantan dievaluasikan sebagai Terancam Punah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix. Oleh karena itu, bekantan dilindungi berdasarkan Ordonansi Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931 No. 134 dan No. 266 jo UU No. 5 Tahun 1990. Berdasarkan Red Data Book termasuk dalam kategori genting, yaitu populasi satwa ini berada di ambang kepunahan.

Sumber : google pict

Undang-undang No.5 Thn 1990 pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa:


Setiap orang dilarang untuk :
  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  • Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain ke dalam atau keluar Indonesia.
  • Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  • Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Ketentuan pidana :
 
  • Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 tersebut di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 tersebut di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    (sumber : dephut.go.id)
Bentuk Hidung Bekantan Betina (Sumber : google pict)
Bentuk Hidung Bekantan Jantan (Sumber : google pict)

Satwa berhidung panjang ini juga ditetapkan sebagai maskot Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SK Gubernur Kalsel No. 29 Tahun 1990 tanggal 16 Januari 1990. Selain itu, bekantan jantan juga dijadikan sebagai maskot Dunia Fantasi (Dufan).
Maskot Kalimantan Selatan (Sumber : google pict)

Maskot Dufan (Sumber : google pict)
Pulau Bakut, Habitat Bekantan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Sumber : google pict)
Bekantan Kalimantan Selatan biasa makan daun dan buah Rambai (Sumber : google pict)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Buat Blog Saya...