Sebagian masyarakat Jakarta yang mudik, dipastikan masih memilih kendaraan umum, berupa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai sarana ke kampung. Mengantisipasi hal ini Ditlantas PMJ mulai mengelar sosialisasi UU Lalu lintas kepada supir tersebut, salah satunya di PO Sinar Jaya di Cikedokan Cikarang Barat Bekasi, Rabu (28/07/2010).
Para supir diberikan pemahaman tentang cara mengemudikan Bus yang baik dan sesuai dengan uu lalu lintas terbaru no 22 tahun 2009, dimana dalam melaksanakan tugasnya harus mendahulukan keselamatan penumpang.
Sosialisasi UU lalu lintas No 22 tahun 2009 ini dilakukan oleh Kepala Sarana dan Angkutan Ditlantas PMJ Kompol Adhie Santika didampingi AKP Yuli dan Pimpinan PO Sinar Jaya Drs H. Mashudi.
Dalam paparannya Adhie menjelaskan, mudik tahun ini diprediksikan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, masih akan tetap diwarnai kemacetan lalu lintas, karena masih ada pasar tumpah ataupun jalan rusak, oleh karenanya kondisi fisik supir harus diperhartikan.
Adhie pun menambahkan, Kecelakaan Bus Kota paling tinggi penyebabnya dikarenakan faktor kelelahan , hal ini sering terjadi karena supir memaksakan perjalanan walaupun kondisi sudah capai.
“ Padahal lazimnya supir itu selama 8 jam perjalanan harus sudah istirahat selama 1 jam ,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini dilakukan juga sesi interaktif , salah satu supir menanyakan tentang kinerja oknum petugas kepolisian yang masih mencari-cari kesalahan para supir ketika berada di jalan tol dalam kota.
“ Saya pernah ditilang hanya gara-gara berjalan disebelah kanan padahal waktu itu saya sedang mendahului kendaraan lain,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Adhie pun menjelaskan Bus memang diperuntukan berjalan disebelah kiri namun jika hal tersebut dilakukan untuk mendahului kendaraan lain tolong dijelaskan secara sopan kepada petugasnya.
“ Polisi juga akan mengerti jika dijelaskan baik-baik,” ungkapnya.
Sosialisasi ini berlangsung selama 2 jam dan diakhiri pembacaan komitmen bersama agar para supir bus menjadi Polisi bagi dirinya sendiri .
“Ada atau pun tidaknya polisi aturan lalu lintas harus selalu dilaksanakan,” tutupnya. (erw)
Para supir diberikan pemahaman tentang cara mengemudikan Bus yang baik dan sesuai dengan uu lalu lintas terbaru no 22 tahun 2009, dimana dalam melaksanakan tugasnya harus mendahulukan keselamatan penumpang.
Sosialisasi UU lalu lintas No 22 tahun 2009 ini dilakukan oleh Kepala Sarana dan Angkutan Ditlantas PMJ Kompol Adhie Santika didampingi AKP Yuli dan Pimpinan PO Sinar Jaya Drs H. Mashudi.
Dalam paparannya Adhie menjelaskan, mudik tahun ini diprediksikan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, masih akan tetap diwarnai kemacetan lalu lintas, karena masih ada pasar tumpah ataupun jalan rusak, oleh karenanya kondisi fisik supir harus diperhartikan.
Adhie pun menambahkan, Kecelakaan Bus Kota paling tinggi penyebabnya dikarenakan faktor kelelahan , hal ini sering terjadi karena supir memaksakan perjalanan walaupun kondisi sudah capai.
“ Padahal lazimnya supir itu selama 8 jam perjalanan harus sudah istirahat selama 1 jam ,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini dilakukan juga sesi interaktif , salah satu supir menanyakan tentang kinerja oknum petugas kepolisian yang masih mencari-cari kesalahan para supir ketika berada di jalan tol dalam kota.
“ Saya pernah ditilang hanya gara-gara berjalan disebelah kanan padahal waktu itu saya sedang mendahului kendaraan lain,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Adhie pun menjelaskan Bus memang diperuntukan berjalan disebelah kiri namun jika hal tersebut dilakukan untuk mendahului kendaraan lain tolong dijelaskan secara sopan kepada petugasnya.
“ Polisi juga akan mengerti jika dijelaskan baik-baik,” ungkapnya.
Sosialisasi ini berlangsung selama 2 jam dan diakhiri pembacaan komitmen bersama agar para supir bus menjadi Polisi bagi dirinya sendiri .
“Ada atau pun tidaknya polisi aturan lalu lintas harus selalu dilaksanakan,” tutupnya. (erw)





0 komentar:
Poskan Komentar